Loading Now
×

Terbaru

Non ASN Diminta Tertib! Sekda Buleleng Tegaskan Pentingnya Ikuti Prosedur Pemberkasan DRH

Buleleng – Ketua Panitia Seleksi (Pansel) pengadaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CP3K) Kabupaten Buleleng, Gede Suyasa, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng, mengimbau seluruh rekan Non ASN yang sedang melakukan pemberkasan untuk pengisian daftar riwayat hidup (DRH) agar mengikuti prosedur, alur, dan aturan yang telah ditetapkan oleh panitia seleksi. Pesan ini disampaikan Beliau saat memimpin apel Krida di Taman Kota Singaraja, pada Rabu (10/1).

Seperti diketahui, banyaknya pemohon SKCK di SPKT Polres Buleleng disebabkan oleh kurangnya kepatuhan rekan Non ASN terhadap prosedur dan alur yang telah ditentukan oleh Pansel. Untuk itu, Sekda Suyasa menekankan pentingnya mengikuti aturan sebagai aparatur pemerintahan, sehingga tertib bersama masyarakat umum yang memiliki kepentingan serupa.

“Kita selaku pansel sudah memperhitungkan semuanya. Per hari 200 orang dilayani, jika dimulai 2 Januari sampai 20 Januari 2025, semua akan tercover bagi rekan-rekan yang mengurus SKCK, apalagi pemberkasannya sampai 31 Januari 2025. Masih banyak waktunya,” ungkap Beliau.

Beliau juga menambahkan, bagi seluruh Non ASN yang telah mengikuti testing maupun pendaftaran tahap 2 dan memiliki pertanyaan atau kesulitan, disarankan untuk bertanya langsung kepada panitia seleksi. “Kami sudah keliling OPD untuk mensosialisasikan terkait seleksi Non ASN ini. Jangan kemana-mana nanti akan bias informasi. Cukup ke Pansel, ke Pimpinan OPD, Asisten, atau dengan saya sendiri. Kami siap melayani aduan tersebut,” tegasnya.

Di penghujung apel, Sekda Suyasa mengingatkan seluruh Pimpinan OPD untuk mengarahkan dan mengayomi staf Non ASN dalam proses pemberkasan ataupun pendaftaran agar tetap bertindak sesuai aturan, proses, dan alur yang telah ditetapkan. “Jadikan tahun baru sebagai refleksi diri untuk bertindak lebih baik, lebih optimis, dan menjadi contoh bagi masyarakat selaku aparatur,” pungkasnya. (rls/asab)

Post Comment