Nyoman Parta: Jangan Biarkan Pantai Serangan Dikuasai Korporasi

Denpasar – Anggota DPR RI Komisi X, Nyoman Parta, menyuarakan kritik tajam terhadap pengelolaan kawasan Pulau Serangan oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID). Ia menyoroti perubahan nama Pantai Serangan menjadi Pantai Kura-Kura dan potensi pembatasan akses publik yang disebabkan oleh investasi di kawasan tersebut.
Parta mempertanyakan dasar hukum di balik perubahan identitas pantai yang tercatat sebagai Pantai Serangan dalam dokumen Amdal. Ia menilai, perubahan ini tidak semestinya dilakukan hanya karena adanya investasi. Menurutnya, pantai adalah wilayah publik yang harus tetap dapat diakses oleh semua kalangan dan tidak boleh menjadi milik privat atas nama investasi.
Selain itu, ia menekankan bahwa pembatasan akses publik ke pantai bertentangan dengan hukum dan merugikan masyarakat setempat. Parta juga menyoroti perubahan nama pantai yang sudah tercantum di Google Maps sebagai potensi pengambilalihan identitas kawasan, yang menurutnya memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari pihak terkait.
Parta berkomitmen untuk terus mengawal polemik ini hingga tuntas. Ia meminta pemerintah untuk memastikan hak publik atas pantai di Pulau Serangan tetap terjamin dan mendorong tindakan tegas terhadap upaya privatisasi yang melanggar aturan. “Pantai adalah milik masyarakat, bukan korporasi,” tegasnya. (Tin)
Redaksi KabarBaliTerkini.Com Kontak : info@kabarbaliterkini.com WA : 0878-3382-2848
Post Comment