Loading Now
×

Terbaru

Paralegal Desa Diperkuat, Warga Baturiti Diharapkan Lebih Mudah Akses Bantuan Hukum

Sosialisasi dan penguatan peran Pos Bantuan Hukum (Posbankum) serta Paralegal Desa, Selasa (10/2) di Kantor Camat Baturiti.

Foto : Sosialisasi dan penguatan peran Pos Bantuan Hukum (Posbankum) serta Paralegal Desa, Selasa (10/2) di Kantor Camat Baturiti.

Tabanan – Warga desa di Kecamatan Baturiti kini diharapkan semakin mudah mengakses bantuan hukum tanpa harus menempuh proses panjang ke pengadilan. Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) menggelar sosialisasi dan penguatan peran Pos Bantuan Hukum (Posbankum) serta Paralegal Desa, Selasa (10/2) di Kantor Camat Baturiti.

Kegiatan tersebut diikuti para perbekel, ketua BPD, perangkat desa, dan paralegal dari sejumlah desa se-Kecamatan Baturiti. Sosialisasi ini difokuskan pada peningkatan kapasitas aparatur desa dalam memberikan layanan bantuan hukum, khususnya untuk penyelesaian persoalan non-litigasi atau di luar pengadilan.

Materi yang disampaikan meliputi dasar hukum bantuan hukum, ruang lingkup kewenangan paralegal, hingga teknik mediasi dan pendampingan masyarakat. Penguatan ini dinilai penting agar Posbankum benar-benar berfungsi sebagai garda terdepan pelayanan hukum di tingkat desa.

Kepala Bagian Hukum Setda Tabanan, Sagung Ari Yuliana, mengatakan Posbankum harus menjadi sarana yang efektif dan mudah diakses masyarakat.

“Kami ingin memastikan paralegal desa memiliki pemahaman yang memadai dalam mendampingi masyarakat. Posbankum harus benar-benar berfungsi dan dapat diakses warga yang membutuhkan,” ujarnya, Rabu (11/2).

Menurutnya, paralegal memiliki peran strategis sebagai penghubung antara masyarakat dengan sistem hukum, terutama dalam penyelesaian persoalan secara non-litigasi. Dengan pembekalan yang tepat, paralegal diharapkan mampu memberikan edukasi hukum sekaligus mendampingi warga sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam kegiatan tersebut juga dibahas perlindungan terhadap kelompok rentan, seperti perempuan, anak, dan penyandang disabilitas. Peserta dibekali pemahaman mengenai pendekatan yang humanis dan komunikatif dalam menangani kasus yang melibatkan kelompok tersebut.

Sesi diskusi turut mengemuka berbagai persoalan yang kerap dihadapi di lapangan, seperti perkawinan dini, perceraian tanpa putusan pengadilan, hingga sengketa waris. Berbagai kendala tersebut menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat peran Posbankum di desa.

Untuk mendukung optimalisasi layanan, Bagian Hukum Setda Tabanan juga mendorong sinergi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali dan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) guna memperkuat pendampingan serta pembinaan bagi paralegal desa.

Kabar Bali Terkini