Pastikan Stabilitas Harga, Satgas Pangan Polda Bali Sidak Operasi Pasar Murah
Denpasar – Personel Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Bali mendatangi kantor PT Pos di Jalan Raya Puputan, Renon, untuk melakukan pengecekan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Operasi Pasar Pangan Murah. Kedatangan Satgas Pangan yang dipimpin oleh Iptu I Nengah Mantra, S.H., M.H. bertujuan memastikan operasi pasar berjalan lancar dan tertib.
Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP William Wilman Sitorus, S.I.K., M.H., membenarkan bahwa timnya hadir di Kantor PT Pos Cabang Utama Denpasar pada hari itu.
“Karena PT Pos akan melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan pangan, maka kami langsung melakukan pengecekan dan pengawasan agar pelaksanaan Operasi Pasar Pangan Murah berjalan aman dan tertib. Polda Bali sangat mendukung program ini karena sangat membantu masyarakat,” ujar AKBP William Wilman Sitorus.
Ia menegaskan bahwa Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Bali saat ini aktif memantau dan mengawasi harga serta stok bahan pokok penting (Bapokting) selama bulan suci Ramadhan 1446 H dan menjelang Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 agar tetap stabil dan aman.
Sementara itu, General Manager PT Pos Cabang Utama Denpasar, Arya Febrianto, menjelaskan bahwa Operasi Pasar Pangan Murah telah dimulai sejak 24 Februari 2025 dan akan berlangsung hingga 29 Maret 2025, dari pukul 08.00 hingga 12.00 WITA.
Di Bali, kegiatan ini diselenggarakan di empat titik, yaitu Kantor Pos Cabang Utama Denpasar, Cabang Gianyar, Cabang Tabanan, dan Cabang Singaraja. Operasi ini menjual tiga jenis komoditi utama, yaitu Gula Pasir Kita dari PTPN, Minyak Goreng Kita dari PT RNI, dan Beras SPHP dari Bulog Kanwil Bali.
“Harga jual sudah diatur oleh sistem pusat, yaitu gula pasir seharga Rp 15.000 per kg, minyak goreng Rp 14.700 per liter, dan beras Rp 12.000 per kg. Namun, saat ini baru gula pasir dan minyak goreng yang tersedia. Penjualan beras masih menunggu izin dari Bappenas,” jelas Arya Febrianto.
AKBP William Wilman Sitorus mengimbau masyarakat yang membutuhkan untuk datang langsung ke lokasi Operasi Pasar Pangan Murah. Syarat pembelian hanya memerlukan Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan setiap KTP hanya dapat digunakan untuk membeli dua jenis komoditi yang tersedia. (Lis)
Post Comment