Loading Now
×

Terbaru

Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Kemungkinan Mundur, Kenapa?

Jakarta – Pelantikan kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 kemungkinan besar akan mundur dari jadwal semula. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menyebutkan bahwa pelantikan idealnya dilakukan setelah 13 Maret 2025, menunggu rampungnya tahapan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Tahapan MK-nya, idealnya memang setelah 13 Maret,” ujar Afifuddin saat diwawancarai awak media, termasuk Antara, di Jakarta, Jumat (20/12).

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 sebelumnya dijadwalkan mulai 7 Februari 2025 untuk gubernur, dan 10 Februari 2025 untuk wali kota dan bupati. Namun, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menegaskan bahwa jadwal pelantikan tersebut harus menyesuaikan dengan proses penyelesaian sengketa pemilu di MK.

Bima mengungkapkan, saat ini terdapat lebih dari 150 gugatan sengketa Pilkada yang diajukan ke MK. Sidang perdana untuk menyelesaikan sengketa tersebut baru akan dimulai pada 8 Januari 2025, sehingga tahapan ini berpotensi memengaruhi jadwal pelantikan kepala daerah terpilih.

“Kita harus menyesuaikan dengan jadwal persidangan MK. Kemarin pendaftaran sengketa digeser, dari Desember jadi Januari. Persidangan juga bergeser, jadi kita harus menunggu,” ujar Bima saat ditemui di Balai Kota Surabaya, Kamis (19/12).

Meski begitu, Bima menekankan bahwa pelantikan kepala daerah tidak akan ditunda secara keseluruhan. “Pelantikan tidak ditunda, tetapi waktunya harus menunggu selesainya tahapan di MK,” tegasnya.

Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan seluruh proses hukum terkait sengketa Pilkada 2024 dapat diselesaikan secara menyeluruh, sehingga pelantikan kepala daerah terpilih dapat berlangsung tanpa kendala hukum dan memberikan legitimasi yang kuat bagi para pemimpin baru. (adu)

Post Comment

Kabar Bali Terkini