Loading Now
×

Terbaru

Sesuai Arahan Presiden, Pemkab Buleleng Terapkan Efisiensi Belanja Daerah

Pemkab Buleleng Tegaskan Komitmen Efisiensi Belanja Sesuai Inpres 1 Tahun 2025

Buleleng – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng menegaskan dukungannya terhadap kebijakan efisiensi belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Kebijakan ini merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan dana transfer pusat ke daerah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng, Gede Suyasa, menyampaikan hal tersebut saat memimpin rapat sosialisasi Inpres Nomor 1 Tahun 2025 di Gedung BCC Dinas Kominfosanti pada Kamis (6/2). Ia menjelaskan bahwa efisiensi belanja difokuskan pada Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan total pengurangan anggaran sebesar Rp25 miliar.

“Sesuai dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 dan surat tindak lanjut dari Menteri Keuangan, efisiensi ini dilakukan melalui pengurangan anggaran transfer pusat untuk DAU dan DAK,” ujar Suyasa.

Dalam rapat tersebut, Sekda Suyasa juga mengungkapkan bahwa Pemkab Buleleng masih menunggu arahan lebih lanjut terkait mekanisme pengurangan anggaran tersebut. “Apakah belanja-belanja yang diefisiensi itu ditentukan persentasenya atau diserahkan kepada daerah untuk mengatur setiap item belanja di seluruh unit kerja? Ini yang masih kita tunggu dan analisa,” jelasnya.

Meskipun terdapat pengurangan anggaran, Suyasa menegaskan bahwa seluruh program pemerintah tetap berjalan. Namun, beberapa belanja operasional akan dikurangi, seperti perjalanan dinas, kegiatan pendukung seperti pencetakan dokumen, acara seremonial, konsumsi, dan belanja lain yang outputnya tidak terukur sesuai dengan ketentuan Inpres.

“Kita harapkan kebijakan ini berlaku secara nasional, tidak hanya di Bali atau Buleleng. Langkah ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah pusat. Pelaksanaannya akan diawasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara sistematis, karena keuangan kita sudah menggunakan sistem dari pusat dan harus kita patuhi,” tegasnya.

Dengan kebijakan ini, Pemkab Buleleng berkomitmen untuk tetap menjalankan program prioritas tanpa mengabaikan prinsip efisiensi anggaran guna mendukung stabilitas keuangan daerah. (rls/rim)

Post Comment

Kabar Bali Terkini