Loading Now
×

Terbaru

Pemprov Bali Resmi Berlakukan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB

Denpasar – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali resmi memberlakukan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 5 Januari 2025. Kebijakan ini bertujuan meringankan beban masyarakat seiring pemberlakuan Opsen PKB dan BBNKB. Hal ini diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan Terhadap Pokok PKB dan BBNKB.

Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bali, I Wayan Budiasa, menyampaikan bahwa kebijakan ini merespons kekhawatiran masyarakat terkait dampak opsen pajak yang mulai berlaku tahun ini.

“Sesuai Perda 1 Tahun 2024, Bapak Pj. Gubernur Bali memberikan keringanan terhadap pokok PKB atas kepemilikan Kendaraan Bermotor serta keringanan pokok BBNKB yang diatur dalam Pergub Nomor 30 Tahun 2024,” ujar Budiasa pada Sabtu (4/1).

Menurut Pasal 2 Pergub Nomor 30 Tahun 2024, diskon diberikan sebagai berikut: Pengurangan pokok PKB kendaraan bermotor sampai 200cc sebesar 14,35%. Pengurangan pokok PKB kendaraan bermotor di atas 200cc sebesar 12,15%. Pengurangan pokok PKB kendaraan bermotor ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah, serta pemerintah daerah sebesar 39,76%. Pengurangan pokok BBNKB sebesar 24%.

“Pemberian diskon PKB dan BBNKB ini mulai diberlakukan pada tanggal 5 Januari 2025. Kebijakan ini dikeluarkan guna meringankan dan mengurangi beban masyarakat,” kata Budiasa.

Budiasa menjelaskan, Pemprov Bali mempertimbangkan besaran pajak yang dibayar masyarakat agar tetap setara dengan tahun sebelumnya. “Dengan demikian, pemberlakuan opsen tidak menyebabkan naiknya PKB dan BBNKB yang harus dibayar masyarakat,” tambahnya.

Melalui kebijakan ini, Pemprov Bali berharap masyarakat semakin termotivasi untuk menunaikan kewajiban membayar pajak tepat waktu. Selain itu, insentif ini diharapkan mampu mendukung keberlanjutan pembangunan daerah tanpa membebani masyarakat secara berlebihan. (Adu)

Post Comment

Kabar Bali Terkini