Pemprov Bali Tegas! Pegawai dan Siswa Wajib Gunakan Tumbler Mulai 3 Februari
Denpasar – Pemerintah Provinsi Bali semakin memperketat penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025 yang dikeluarkan pada 20 Januari 2025, Pemprov Bali secara resmi melarang penggunaan plastik sekali pakai di lingkungan instansi pemerintah dan sekolah. Kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 3 Februari 2025.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali dalam siaran pers di Denpasar, Selasa (21/1), menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah konkret untuk mewujudkan Bali yang lebih bersih dan berkelanjutan. “Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh perangkat daerah, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta sekolah di Bali benar-benar menerapkan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai,” ujarnya.
Dalam SE tersebut, seluruh instansi pemerintah dilarang menyediakan air minum dalam kemasan plastik serta makanan dalam kemasan plastik, baik di ruang kerja maupun dalam kegiatan resmi seperti rapat dan acara seremonial. Sebagai solusi, pegawai diwajibkan membawa tumbler pribadi. Rekomendasi tumbler yang digunakan adalah yang berbahan stainless atau plastik bersertifikat BPA Free.
Kebijakan ini juga mencakup peserta pendidikan dan pelatihan (Diklat) yang diselenggarakan di lingkungan Pemprov Bali, termasuk peserta dari luar instansi pemerintah Provinsi Bali. “Seluruh peserta Diklat wajib membawa tumbler pribadi untuk memenuhi kebutuhan minum selama kegiatan berlangsung,” jelas Sekda.
Sekda Provinsi Bali juga menekankan pentingnya peran sekolah dalam mendidik siswa mengenai pengurangan sampah plastik. “Kami meminta kepala sekolah dan guru untuk menjadi teladan bagi peserta didik serta mendorong kebiasaan menggunakan tumbler sebagai upaya mengurangi sampah plastik di lingkungan sekolah,” tambahnya.
Untuk menjamin efektivitas kebijakan ini, Pemprov Bali menginstruksikan seluruh pimpinan perangkat daerah, BUMD, dan kepala sekolah untuk melakukan pengawasan serta penertiban di masing-masing instansi.
“Kami berharap kebijakan ini dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh pihak terkait demi mewujudkan Bali yang lebih hijau dan berkelanjutan,” tutup Sekda.
Post Comment