Loading Now
×

Terbaru

Perkuat Kebijakan Berbasis Data, Pemkab Buleleng Gelar Forum Satu Data Daerah 2025

Forum Satu Data Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2025.

Foto : Kegiatan Forum Satu Data Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2025

Buleleng – Untuk memastikan kebijakan pembangunan daerah benar-benar berbasis data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, Pemerintah Kabupaten Buleleng memperkuat tata kelola data melalui Forum Satu Data Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2025. Forum ini secara resmi dibuka oleh Pelaksana Tugas Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Buleleng, Reika Nurhaeni, di Ruang Rapat Bappeda, Selasa (16/12).

Forum yang menghadirkan narasumber dari Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosanti) serta Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Buleleng tersebut diikuti oleh seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng serta instansi vertikal. Kegiatan ini menjadi momentum strategis dalam mewujudkan pengelolaan data pembangunan yang terpadu sesuai prinsip Satu Data Indonesia.

Dalam sambutannya, Reika Nurhaeni menegaskan bahwa Forum Satu Data Daerah merupakan bagian penting dari implementasi Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, yang menekankan keterpaduan data sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, hingga pengendalian pembangunan daerah.

“Data yang berkualitas adalah fondasi utama dalam pengambilan kebijakan strategis. Tanpa data yang akurat dan mutakhir, perencanaan pembangunan tidak akan tepat sasaran,” ujarnya.

Forum ini secara khusus membahas pemilihan dan penetapan Daftar Data Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2026. Daftar data tersebut selanjutnya akan didiseminasikan melalui Portal Satu Data Buleleng yang terintegrasi dengan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Menurut Reika, forum ini dirancang sebagai ruang kolaboratif antarperangkat daerah agar data yang digunakan menjadi rujukan bersama dalam pembangunan daerah.

Lebih lanjut dijelaskan, tahapan Forum Satu Data Daerah telah diawali dengan penyampaian rancangan daftar data kepada seluruh produsen data pada 8 Desember 2025. Sebanyak 1.449 daftar data telah didistribusikan untuk dipilah dan diverifikasi sesuai prinsip Satu Data Indonesia. Data yang ditetapkan nantinya akan menjadi dasar penyusunan berbagai dokumen perencanaan, mulai dari RPJPD Kabupaten Buleleng Tahun 2025–2045, RPJMD Tahun 2025–2029, hingga RKPD Tahun 2027.

Dalam kesempatan tersebut, Reika Nurhaeni juga menekankan pentingnya sinergi antar pemangku kepentingan, khususnya antara Bappeda sebagai Sekretariat Satu Data Daerah, Diskominfosanti sebagai Walidata, serta BPS Kabupaten Buleleng sebagai Pembina Data. Kolaborasi ini dinilai krusial untuk menjamin keberlanjutan penyediaan dan pemutakhiran data prioritas daerah yang selaras dengan kebutuhan nasional.

Pelaksanaan Forum Satu Data Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2025 berpedoman pada Peraturan Bupati Buleleng Nomor 49 Tahun 2022 tentang Satu Data Daerah serta Keputusan Bupati Buleleng Nomor 050/608/HK/2022 tentang Forum Satu Data Daerah dan Sekretariat Satu Data Daerah Kabupaten Buleleng. Melalui forum ini, diharapkan terbangun kesepahaman antar perangkat daerah sebagai produsen data dalam menyediakan data yang berkualitas dan dapat dibagipakaikan.

Menutup sambutannya, Reika Nurhaeni yang juga menjabat sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Buleleng berharap hasil forum ini mampu memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kualitas perencanaan pembangunan, tata kelola pemerintahan yang baik, serta pelayanan publik yang lebih optimal bagi masyarakat. Dengan menyampaikan apresiasi kepada seluruh narasumber dan peserta, ia secara resmi membuka Forum Satu Data Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2025. (rls/rim)

Kabar Bali Terkini