Polda Bali Berhasil Ungkap Kasus Korupsi Dana Hibah Tahun 2019 di Gianyar, Nilainya Capai 3,6M Lebih

Denpasar – Ditreskrimsus Polda Bali melalui Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus AKBP M. Arif Batubara, S.H., S.I.K., M.H., M.Tr., Opsla., didampingi Kabagbinopsnal AKBP Ns. Ni Nyoman Yuniartini, S.Kep. dan Kanit 2 AKP Si Gede Nyoman Pariasa, S.H., serta Kasubbid Penmas Bidhumas AKBP Ketut Ekajaya, S.Sos., M.H. menyampaikan keberhasilannya dalam mengungkap kasus korupsi dana Hibah KONI Gianyar TA 2019 pada Selasa (17/12).
Dari ungkap kasus ini, Polda Bali menetapkan 1 orang tersangka an. PMP, laki-laki 56 tahun, yang saat itu (Tahun 2019 -red) menjabat sebagai Ketua KONI kabupaten Gianyar periode 2018-2022 dengan tenpat kejadian perkara di kantor KONI Gianyar, Tindak pidana Korupsi ini dilakukan oleh tersangka antara kurun waktu Januari 2019 hingga Januari 2020.
Sesuai keterangan para saksi dan saksi-saksi ahli, atas perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan tersangka PMP yang saat itu selaku penanggung jawab secara formil dan meteril atas dana hibah yang diterima oleh KONI Gianyar Tahun Anggaran 2019 sehingga telah menguntungkan tersengka secara pribadi sehingga menyebabkan kerugian keuangan Negara. Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Bali ditetapkan sebesar Rp. 3.643.621.414,19 (tiga miliar enam ratus empat puluh tiga juta enam ratus dua puluh satu ribu empat ratus empat belas koma sembilan belas rupiah). (rls/red)
Redaksi KabarBaliTerkini.Com Kontak : info@kabarbaliterkini.com WA : 0878-3382-2848
Post Comment