Polda Bali Tetapkan INB Sebagai Tersangka Korupsi pada LPD Desa Adat Ngis Buleleng

Denpasar – Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali AKBP M. Arif Batubara, S.H., S.I.K., M.H., M.Tr., Opsla., didampingi Kabagbinopsnal AKBP Ns. Ni Nyoman Yuniartini, S.Kep. dan Kanit 2 AKP Si Gede Nyoman Pariasa, S.H., serta Kasubbid Penmas Bidhumas AKBP Ketut Ekajaya, S.Sos., M.H., saat konfrensi pers di Loby Ditreskrimsus depan para awak media, menyampaikan keberhasilannya dalam mengungkap kasus korupsi di LPD Desa Adat Ngis Desa Tembok Kecamatan Tejakula Buleleng, Selasa (17/12)
Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-A/218/IV/2022/BALI/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA BALI, tanggal 20 April 2022 Terkait kasus korupsi LPD Desa Adat Ngis Tejakula Buleleng dalam kurun Waktu tahun 2009 hingga 2022.
Setelah proses pemeriksaan akhirnya Polda Bali menetapkan INB sebagai tersangka, dimana saat itu INB menjabat sebagai ketua LPD Desa Adat Ngis Tejakula, Kabupaten Buleleng.
Dari perbuatan tersangka INB kerugian LPD Ngis mencapai RP. 10.441.786.410- (Sepuluh Milyar Empat Ratus Empat Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Empat Ratus Sepuluh Rupiah) (rls/red)
Redaksi KabarBaliTerkini.Com Kontak : info@kabarbaliterkini.com WA : 0878-3382-2848
Post Comment