Loading Now
×

Terbaru

Polda Bali Ungkap Kasus Alih Fungsi Lahan Pertanian Dilindungi di Gianyar

Denpasar – Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (24/1) di lobi Ditreskrimsus Polda Bali, Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si., menyampaikan keberhasilan pengungkapan kasus tindak pidana alih fungsi lahan pertanian dilindungi. Konferensi ini dihadiri oleh Direskrimsus Polda Bali Roy H.S. Sihombing, S.I.K., Kasubdit Indikasi, Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., serta beberapa pejabat terkait, termasuk Kepala BPN Gianyar, Kepala Dinas PUPR, dan Kepala Dinas Pertanian Gianyar.

Irjen Pol Daniel Adityajaya menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut atas laporan polisi dengan nomor: LP/A/42/XI/2024/SPKT.Ditreskrimsus/Polda Bali, yang dilaporkan pada 25 November 2024. Lokasi kejadian perkara terletak di Jalan Sri Wedari No. 24, Ubud, Gianyar (Parq Ubud), yang juga merupakan alamat tersangka.

“Kasus ini melibatkan seorang warga negara asing asal Jerman berinisial AF, laki-laki berusia 53 tahun. Tersangka diketahui menjabat sebagai Direktur PT. Parq Ubud Partners, PT. Tomorrow Land Development Bali, dan PT. Alfa Management Bali. Modus operandi yang digunakan pelaku adalah melakukan pembangunan villa, spa center, dan peternakan hewan di atas lahan sawah dilindungi dan lahan pangan pertanian berkelanjutan (LP2B) tanpa dilengkapi dengan perizinan yang sah,” ujar Irjen Pol Daniel.

Perbuatan tersangka melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dan/atau Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Lahan yang menjadi lokasi pelanggaran termasuk dalam sub zona tanaman pangan (P1), yang memiliki fungsi strategis bagi keberlanjutan pertanian di wilayah Gianyar.

Kapolda Bali menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus berkomitmen dalam menegakkan hukum terkait perlindungan lahan pertanian dan mengawal implementasi peraturan perundang-undangan demi keberlanjutan sumber daya alam dan ketahanan pangan.

Polda Bali mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap pentingnya menjaga lahan pertanian berkelanjutan dan segera melaporkan setiap dugaan pelanggaran yang terjadi. (Adu)

Post Comment

Kabar Bali Terkini