Loading Now
×

Terbaru

Semeton, Mulai 2025 ini Pelanggar Lalu Lintas Akan Kena Tilang Sistem Poin: SIM Bisa Dicabut!

Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri secara resmi mengimplementasikan sistem tilang berbasis poin pada tahun 2025. Sistem ini, yang dikenal dengan traffic activity report, dirancang untuk meningkatkan kedisiplinan pengendara melalui pengawasan ketat terhadap pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan.

Menurut Kepala Korlantas Polri, Irjen Aan Suhanan, sistem ini mengadopsi pendekatan merit point system yang menilai perilaku berkendara berdasarkan tingkat pelanggaran dan dampak kecelakaan. “Data ini nantinya akan menjadi parameter keselamatan berkendara masyarakat, yang diukur melalui pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas,” ujar Aan pada Minggu (5/1), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Setiap pelanggaran lalu lintas akan dicatat menggunakan surat tilang, buku register perkara kecelakaan, atau pangkalan data penegakan hukum. Sistem ini membagi pelanggaran ke dalam dua kategori utama: pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas, dengan sanksi poin yang berbeda.

Kategori Pelanggaran Lalu Lintas:

  • 5 poin untuk pelanggaran berat seperti:
    • Tidak membawa SIM.
    • Mengemudikan kendaraan yang tidak laik.
    • Melanggar aturan kecepatan.
  • 3 poin untuk pelanggaran sedang seperti:
    • Menggunakan pelat nomor palsu.
    • Kendaraan tanpa STNK.
  • 1 poin untuk pelanggaran ringan seperti:
    • Tidak memakai helm.
    • Tidak mengenakan sabuk pengaman.

Kategori Kecelakaan Lalu Lintas:

  • 5 poin untuk kecelakaan ringan yang hanya merusak kendaraan atau barang.
  • 10 poin untuk kecelakaan sedang yang mengakibatkan luka ringan.
  • 12 poin untuk kecelakaan berat yang menyebabkan luka berat atau korban meninggal dunia.

Setiap pemegang SIM memiliki kuota maksimal 12 poin dalam setahun. Apabila poin tersebut terpenuhi, pengemudi akan menerima sanksi berupa:

  • Penalti 1: Penahanan atau pencabutan sementara SIM. Pemilik SIM harus menjalani pelatihan mengemudi untuk mendapatkan SIM kembali.
  • Penalti 2: Jika poin mencapai 18 poin, SIM akan dicabut berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, dan pemilik SIM dilarang melakukan perpanjangan atau penggantian hingga sanksi selesai.

Irjen Aan menegaskan bahwa penerapan sistem ini bertujuan untuk mengurangi angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas secara signifikan. “Kami berharap masyarakat memahami pentingnya keselamatan dalam berkendara. Sistem ini menjadi langkah maju untuk menciptakan budaya tertib lalu lintas,” ujar Aan.

Korlantas Polri mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung implementasi sistem ini demi terciptanya lalu lintas yang aman, nyaman, dan tertib bagi semua pengguna jalan. (Adu)

Post Comment

Kabar Bali Terkini