Semeton, Pemerintah Ganti Sistem Zonasi Pada PPDB Tahun 2025

Jakarta – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengungkapkan bahwa sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) akan mengalami perubahan pada tahun 2025. Dikonfirmasi di Gedung A Kemendikdasmen, Jakarta, Senin (20/1/2025), Abdul Mu’ti memberikan bocoran mengenai kebijakan tersebut.
“Itu aturannya sudah ditetapkan presiden, sekadar bocoran nanti kata-kata zonasi tidak ada lagi. Tapi, diganti dengan kata lain jadi tunggu saja sampai keluar,” kata Abdul Mu’ti.
Lebih lanjut, Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa keputusan final terkait perubahan sistem PPDB akan ditentukan dalam sidang kabinet yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto. “PPDB ini akan diputuskan dalam sidang kabinet. Sehingga kapan sistem ini diputuskan sepenuhnya kami menunggu arahan dan kebijakan Bapak Presiden Prabowo,” ujarnya.
Kebijakan baru ini diharapkan dapat diterbitkan sekitar bulan Maret 2025, atau sebelum perayaan Idul Fitri. “Tidak perlu menunggu sampai selesai Idul Fitri karena kajiannya sekali lagi, sudah selesai. Sistemnya juga sudah kami tetapkan, tinggal menunggu waktu saja,” tambah Abdul Mu’ti.
Pergantian sistem ini diharapkan mampu menjawab berbagai keluhan yang selama ini sering disampaikan oleh penyelenggara pendidikan dan masyarakat, terutama mengenai keadilan, aksesibilitas, dan efektivitas dalam pelaksanaan PPDB. Namun, implementasi dan efektivitas dari sistem baru ini tentu masih menjadi perhatian, apakah mampu benar-benar menjadi solusi atas berbagai persoalan yang ada. (Kon/Wah)
Redaksi KabarBaliTerkini.Com Kontak : info@kabarbaliterkini.com WA : 0878-3382-2848
Post Comment