Setelah Hasto Ditetapkan Tersangka, Kini Yasonna Laoly Dicegah ke Luar Negeri
Jakarta – PDI-P menyayangkan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) yang menetapkan status pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. Juru Bicara PDI-P, Chico Hakim, menyebut tindakan ini dilakukan tanpa penjelasan yang jelas terkait keterlibatan Yasonna dalam kasus dugaan suap oleh Harun Masiku.
“Kami sangat menyayangkan hal ini karena tidak ada kejelasan dan atas keterlibatan Pak Yasonna, tidak dapat dijelaskan terkait dengan kasus yang sedang berlangsung ini,” ujar Chico saat dikonfirmasi, Kamis (26/12/2024).
Kemenimipas mengonfirmasi telah menerima surat pencegahan ke luar negeri dari KPK terhadap Yasonna. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari pengembangan kasus suap pergantian antar waktu (PAW) yang melibatkan Harun Masiku, mantan caleg dari PDI-P yang telah menjadi buronan sejak 2020.
Yasonna Laoly sebelumnya telah diperiksa KPK pada 18 Desember 2024 selama sekitar tujuh jam. Dalam keterangannya kepada media, Yasonna mengungkapkan bahwa ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDI-P, bukan sebagai mantan pejabat negara. Materi pemeriksaan berkisar pada proses PAW yang menjadi objek dugaan suap.
“Saya hadir dan memberikan keterangan sesuai dengan yang diminta oleh penyidik. Saya menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Yasonna kepada wartawan.
PDI-P menilai langkah pencekalan tersebut sebagai tindakan yang prematur dan berpotensi merugikan nama baik Yasonna, terutama mengingat belum adanya kepastian hukum terkait keterlibatannya dalam kasus ini. Chico Hakim berharap KPK dapat memberikan penjelasan lebih transparan untuk menghindari spekulasi publik yang tidak berdasar.
“Kami mendukung penegakan hukum yang adil, tetapi tindakan seperti ini harus didasarkan pada bukti yang jelas dan prosedur yang sesuai,” tegas Chico.
Kasus Harun Masiku kembali mencuat setelah KPK melakukan sejumlah langkah lanjutan dalam penanganan perkara suap yang melibatkan proses PAW di DPR. Hingga saat ini, Harun Masiku masih berstatus buronan meski telah dinyatakan masuk dalam daftar pencarian orang sejak beberapa tahun lalu. (adu)
Post Comment