Loading Now
×

Terbaru

Siswa Non Muslim Ikut Libur dan Belajar Mandiri di Bulan Ramadan 2025, Simak Jadwalnya!

Libur Awal Puasa, Siswa Belajar Mandiri

Denpasar – Pemerintah mengeluarkan Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur pelaksanaan pembelajaran selama bulan Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi. Surat edaran ini bertujuan untuk menyesuaikan kegiatan pendidikan dengan suasana Ramadan sekaligus memperkuat nilai-nilai keagamaan dan sosial di kalangan peserta didik.

Dalam SEB tersebut, pada tanggal 27 dan 28 Februari serta 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat. Sekolah, madrasah, serta satuan pendidikan keagamaan memberikan tugas kepada peserta didik untuk tetap aktif belajar dan berpartisipasi dalam kegiatan yang mendukung pengembangan ilmu serta nilai keagamaan.

Mulai tanggal 6 hingga 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran kembali berlangsung di sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan. Selain kegiatan akademik, peserta didik diharapkan mengikuti berbagai kegiatan yang meningkatkan iman, takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, serta kepedulian sosial. Program ini dirancang untuk membentuk karakter unggul dan kepribadian yang kuat.

Selanjutnya, pemerintah menetapkan tanggal 26, 27, dan 28 Maret serta 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025 sebagai hari libur bersama Idulfitri bagi seluruh satuan pendidikan. Selama masa libur, peserta didik didorong untuk mempererat silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat guna memperkokoh persaudaraan dan persatuan.

Kegiatan pembelajaran kembali berlangsung pada 9 April 2025. Selama periode liburan dan pembelajaran mandiri, orang tua serta wali diharapkan turut berperan aktif dalam membimbing dan mendampingi peserta didik dalam menjalankan ibadah serta memantau aktivitas belajar mereka.

Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Kadisdikpora) Provinsi Bali Ketut Ngurah Boy Jayawibawa saat dikonfirmasi pada Jumat (7/2) menyatakan, “Jadi secara teknis itu bagi siswa di Bali nanti dapat penugasan dari sekolah, nanti penugasannya dalam bentuk apa itu kepala sekolah/guru yang paling paham kondisi muridnya. Keputusan itu sebagai bentuk toleransi terhadap siswa Muslim di sekolah, meskipun mayoritas siswa bukan beragama Islam. Jadi siswa yang non-Muslim itu libur tapi belajar mandiri juga dapat penugasan dari sekolahnya.” ujar Ngurah Boy.

Pemerintah berharap bahwa kebijakan ini dapat membantu peserta didik menjalani Ramadan dengan lebih bermakna sekaligus tetap menjaga semangat belajar dan berprestasi. (Adu)

Post Comment

Kabar Bali Terkini