Loading Now
×

Terbaru

Sosialisasi Kearsipan di Kerambitan, Arsip Desa Jadi Pilar Pemerintahan yang Unggul

Kegiatan yang dimulai sejak 23 Juli dan akan berlangsung hingga 15 Agustus 2025 ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009

Tabanan – Upaya peningkatan kapasitas tata kelola pemerintahan desa terus dilakukan oleh Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Tabanan melalui kegiatan Sosialisasi dan Pembinaan Kearsipan kepada seluruh desa di Kecamatan Kerambitan. Kegiatan ini dinilai membawa manfaat besar dalam memperkuat pemahaman aparatur desa terkait pentingnya pengelolaan arsip yang tertib, efektif, dan sesuai regulasi, demi mendukung terciptanya pemerintahan desa yang akuntabel dan profesional.

Kegiatan yang dimulai sejak 23 Juli dan akan berlangsung hingga 15 Agustus 2025 ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, khususnya Pasal 3 Ayat (g), yang menekankan pentingnya penyelenggaraan kearsipan untuk menjamin keselamatan aset nasional dalam berbagai aspek, termasuk ekonomi, sosial, budaya, hingga keamanan negara.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Tabanan, I Gusti Made Darma Ariantha, SSTP., M.Si, menjelaskan bahwa pengelolaan arsip yang baik merupakan landasan utama tata kelola pemerintahan yang profesional. “Melalui kegiatan ini, kami ingin memperkuat peran desa dalam menjaga akuntabilitas dan keselamatan informasi negara. Ini juga sejalan dengan Visi Tabanan Era Baru: Aman, Unggul, dan Madani,” tegasnya.

Dalam pelaksanaannya, Tim Sosialisasi dan Pembinaan Kearsipan memberikan berbagai materi penting. Di antaranya adalah Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas, serta Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kearsipan. Peserta dibekali pemahaman mendalam tentang kode klasifikasi, jadwal retensi arsip, sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip, serta prosedur pemusnahan arsip sesuai aturan berlaku. Juga diberikan pembinaan terkait arsip dinamis dan statis yang lazim ditemukan di lingkungan desa.

Salah satu peserta kegiatan, Sekretaris Desa Kukuh, Ni Luh Putu Lina Yuniasih, S.E, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan sosialisasi ini. “Kegiatan ini sangat bermanfaat karena selama ini pengelolaan arsip masih menjadi tantangan, terutama dalam memilah arsip yang perlu disimpan atau dimusnahkan. Dengan pembinaan ini, kami jadi lebih paham aturan dan prosedurnya,” ungkapnya saat kegiatan berlangsung di Desa Kukuh pada Selasa (5/8).

Dengan terlaksananya kegiatan ini, Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Tabanan berharap seluruh desa di Kecamatan Kerambitan mampu membangun sistem pengarsipan yang andal sebagai bagian integral dari tertib administrasi desa, serta turut berkontribusi dalam mewujudkan pemerintahan daerah yang unggul dan terpercaya. (rls/Adu)

Post Comment