Tabanan Tegas! Seluruh Instansi Dilarang Menyediakan Air Minum dan Snack dalam Kemasan Plastik

Tabanan – Pemerintah Kabupaten Tabanan resmi menerapkan kebijakan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai sebagai tindak lanjut dari instruksi Pj Gubernur Bali. Melalui Surat Sekretaris Daerah Nomor 660.1/2056/DLH, seluruh instansi pemerintah, Forkopimda, BUMD, BUMN, Camat, Perbekel, Bendesa Adat, serta sekolah-sekolah di Kabupaten Tabanan dilarang menyediakan air minum dalam kemasan plastik, baik dalam bentuk gelas maupun botol. Selain itu, penyediaan makanan atau jajanan dalam kemasan plastik juga tidak diperbolehkan di ruang kerja maupun dalam kegiatan resmi seperti rapat, pertemuan, dan acara seremonial lainnya.
Sebagai alternatif, seluruh pegawai dan peserta kegiatan diwajibkan membawa tumbler atau botol minum pribadi. Pemkab Tabanan menganjurkan penggunaan tumbler berbahan stainless sebagai pilihan utama. Jika menggunakan tumbler berbahan plastik, produk tersebut harus bersertifikat BPA Free untuk menghindari dampak buruk Bisphenol A terhadap kesehatan. Langkah ini bertujuan mengurangi limbah plastik dan menciptakan kebiasaan baru yang lebih ramah lingkungan di kalangan pegawai dan masyarakat.
Pemerintah juga meminta kepala sekolah dan guru menjadi teladan dalam penerapan kebijakan ini. Mereka diharapkan memberikan edukasi kepada peserta didik mengenai pentingnya penggunaan tumbler sebagai upaya mengurangi sampah plastik. Selain itu, seluruh instansi dan lembaga di Kabupaten Tabanan diwajibkan mengawasi serta menertibkan pelaksanaan aturan ini agar berjalan efektif dan berkelanjutan.
Sejalan dengan kebijakan ini, pimpinan Forkopimda, perangkat daerah, pimpinan BUMD, dan kepala sekolah bertanggung jawab memastikan efektivitas penerapannya. Setiap kegiatan resmi seperti rapat, seminar, diklat, dan acara seremonial harus bebas dari penggunaan air minum dalam kemasan plastik. Seluruh pegawai diwajibkan membawa tumbler sendiri dalam kegiatan sehari-hari. Larangan juga mencakup penggunaan tas kresek plastik serta penyediaan makanan dan jajanan dalam kemasan plastik di lingkungan kerja dan acara resmi.
Dilansir dari Portal Tabanan Media Center https://tmc.tabanankab.go.id, Sekretaris Daerah Kabupaten Tabanan, I Gede Susila, menegaskan pentingnya komitmen bersama dalam menjalankan kebijakan ini. “Kami mengharapkan seluruh pihak dapat mendukung penuh kebijakan pembatasan plastik ini demi menjaga kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat. Kepatuhan terhadap aturan ini akan menjadi langkah nyata kita dalam mengurangi sampah plastik yang semakin mengkhawatirkan,” ujarnya. Pemkab Tabanan berkomitmen mewujudkan lingkungan yang lebih bersih dan sehat dengan mengurangi plastik sekali pakai serta melakukan pengawasan dan evaluasi berkala untuk memastikan efektivitas kebijakan ini. (Adu)
Redaksi KabarBaliTerkini.Com Kontak : info@kabarbaliterkini.com WA : 0878-3382-2848
Post Comment