Tanggapi Desakan DPD RI, Pengelola Sebut Bagi Hasil DTW Jatiluwih Sudah Jelas dan Teratur
Tabanan – Anggota DPD RI, Ni Luh Jelantik, melalui media sosial dan media online sebelumnya mendesak agar pemasukan dan pengeluaran dari tiket masuk Daya Tarik Wisata (DTW) Jatiluwih, Kabupaten Tabanan, disampaikan secara transparan kepada masyarakat, khususnya para petani pemilik lahan. Menurutnya, keindahan terasering sawah yang menjadi daya tarik utama Jatiluwih adalah hasil kerja keras petani, namun kesejahteraan mereka dinilai belum sebanding dengan pendapatan besar dari sektor pariwisata.
Menanggapi hal itu, pihak manajemen DTW Jatiluwih menegaskan bahwa mekanisme pembagian pendapatan telah berjalan sesuai Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani sejak 2018. Berdasarkan data resmi, distribusi pendapatan pariwisata di kawasan warisan budaya dunia itu bahkan mencapai lebih dari Rp 7,7 miliar pada 2024.
PKS tersebut ditandatangani oleh sejumlah pihak, di antaranya Pemkab Tabanan, Desa Dinas Jatiluwih, Desa Adat Jatiluwih, Desa Adat Gunungsari, serta Subak Jatiluwih. Selain itu, Subak Abian Gunungsari dan Subak Abian Jatiluwih juga tercatat sebagai penerima manfaat, termasuk kontribusi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tabanan.
Sesuai ketentuan, distribusi dilakukan dengan komposisi 45 persen untuk Pemkab Tabanan sebagai pihak pertama, sementara 55 persen lainnya didistribusikan kepada desa, adat, dan subak. Rinciannya, Desa Dinas Jatiluwih menerima 15 persen, Desa Adat Jatiluwih 33 persen, Desa Adat Gunungsari 22 persen, Subak Jatiluwih 26 persen, Subak Abian Gunungsari 2 persen, serta Subak Abian Jatiluwih 2 persen.
Pada 2025 hingga Juli, pembagian hasil sudah mencapai lebih dari Rp 4,4 miliar. Dari jumlah itu, Pemkab Tabanan memperoleh Rp 2 miliar lebih, Desa Dinas Jatiluwih Rp 368 juta lebih, Desa Adat Jatiluwih Rp 809 juta lebih, Desa Adat Gunungsari Rp 539 juta lebih, Subak Jatiluwih Rp 637 juta lebih, Subak Abian Gunungsari Rp 49 juta lebih, dan Subak Abian Jatiluwih Rp 49 juta lebih.
Manajer DTW Jatiluwih, Jhon Ketut Purna, menegaskan pihaknya hanya menjalankan aturan yang sudah ditetapkan.
“Terkait nilai dan aturan mainnya sudah ada, kami hanya menjalankan hal itu,” ujarnya, Senin (25/8).
Sementara itu, Sekda Tabanan I Gede Susila menyatakan singkat bahwa aturan pembagian pendapatan tersebut telah berjalan sejak lama.
“Aturan soal distribusi pendapatan Jatiluwih sudah ada dan jelas. Serta sudah berjalan,” tegasnya.
Dengan mekanisme yang jelas dan pembagian yang terstruktur, pengelolaan pendapatan DTW Jatiluwih disebut tetap berlandaskan pada perjanjian bersama, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh pemerintah, desa, adat, hingga para petani pemilik lahan. (rls/red)
Post Comment