Tari Baris Bedug dan Karya Alilitan, Jejak Budaya Buleleng yang Kini Diakui Nasional
Buleleng – Masyarakat Buleleng patut berbangga. Dua tradisi luhur yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat, Tari Baris Bedug Buleleng dan Karya Alilitan dari Catur Desa (Gobleg, Munduk, Gesing, dan Umejero), resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTB) Indonesia Tahun 2025 oleh Kementerian Kebudayaan.
Kabar membanggakan ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng, Nyoman Wisandika, saat ditemui pada Senin (13/10). Ia mengungkapkan rasa syukur dan kebanggaannya atas keberhasilan Buleleng kembali menambah daftar kekayaan budaya yang diakui secara nasional.
“Untuk tahun 2025 ini, Buleleng ditetapkan mendapatkan dua WBTB, yaitu Tari Baris Bedug Buleleng dan Karya Alilitan dari Catur Desa. Prosesnya cukup panjang, dimulai sejak akhir tahun 2024 melalui tahapan verifikasi, pelengkapan narasumber, hingga sidang penetapan di Kementerian Kebudayaan minggu lalu,” jelas Wisandika.
Menurutnya, kedua tradisi tersebut memiliki keunikan dan nilai filosofi tinggi yang menjadi alasan kuat penetapannya sebagai WBTB.
Tari Baris Bedug Buleleng, misalnya, dikenal dengan bungkuk atau puntalan kain di punggung penari yang melambangkan simbol tertentu dalam prosesi ngaben. Tarian sakral ini biasa dibawakan oleh empat penari dalam upacara tedun sawe dan pelepasan tali peti.
Sementara itu, Karya Alilitan merupakan tradisi khas masyarakat Catur Desa yang diwariskan secara turun-temurun dan tetap lestari hingga kini. Tradisi ini menjadi wujud nyata kegotongroyongan dan identitas budaya masyarakat pegunungan Buleleng.
“Penetapan WBTB tidak bisa diberikan pada tradisi yang sudah punah atau tidak lagi dilaksanakan. Dua tradisi ini masih bertahan, masih hidup di tengah masyarakat, dan terus dilaksanakan secara berkelanjutan,” tambah Wisandika.
Dengan tambahan dua unsur baru ini, jumlah WBTB asal Kabupaten Buleleng kini mencapai 18 unsur budaya. Dinas Kebudayaan terus berupaya mengajukan unsur budaya lainnya, termasuk permainan tradisional, ritus, dan karya budaya lokal untuk mendapat pengakuan serupa.
“Setiap tahun kami mengusulkan baik permainan tradisional, ritus, maupun karya budaya lainnya. Tahun ini, satu Cagar Budaya yaitu Gereja Pantekosta juga sudah hampir rampung menunggu SK Bupati,” ungkapnya.
Wisandika menegaskan, pelestarian budaya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tanggung jawab masyarakat dan generasi muda.
“Kebudayaan harus digali, dikembangkan, disebarluaskan, dan dilestarikan. Ini bukan hanya untuk kita, tetapi juga untuk generasi penerus. Kita tidak ingin tradisi seperti permainan tradisional atau tari-tarian sakral ini hilang,” tegasnya.
Sebagai bentuk nyata pelestarian, Dinas Kebudayaan Buleleng aktif menggelar workshop dan sosialisasi permainan tradisional, bekerja sama dengan kalangan akademisi dan sekolah-sekolah di seluruh wilayah Buleleng. Upaya ini menjadi bukti bahwa pelestarian budaya di Buleleng bukan sekadar seremoni, melainkan gerakan kolektif untuk menjaga jati diri daerah dan bangsa. (rls/red)


