Tegas! Fraksi PDI Perjuangan Minta Pemerintah Kaji Ulang Kebijakan Kenaikan PPN 12%
Jakarta – Fraksi PDI Perjuangan DPR RI meminta pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua DPP PDI Perjuangan, Deddy Yevri Sitorus, yang menegaskan bahwa kenaikan PPN tersebut bukanlah inisiatif dari fraksinya.
“Jadi salah alamat kalau dibilang inisiatornya PDI Perjuangan, karena yang mengusulkan kenaikan itu adalah pemerintah (era Presiden Jokowi) dan melalui Kementerian Keuangan,” jelas Deddy dalam keterangannya, Senin (23/12).
Deddy menjelaskan bahwa pembahasan UU HPP dilakukan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo periode sebelumnya. Dalam proses tersebut, Fraksi PDI Perjuangan, sebagai salah satu fraksi yang terlibat, ditunjuk untuk memimpin panitia kerja (panja) pembahasan. Oleh karena itu, Deddy menekankan bahwa penetapan kebijakan ini bukan berasal dari inisiatif PDI Perjuangan.
Namun, ia juga menegaskan bahwa Fraksi PDI Perjuangan tidak bermaksud menyalahkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto terkait pelaksanaan kenaikan PPN yang dijadwalkan mulai tahun depan. “Kami hanya meminta agar kebijakan ini dikaji ulang dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat saat ini,” ujar Deddy.
Menurut Deddy, langkah ini penting untuk memastikan kebijakan yang diterapkan tidak memberikan beban tambahan yang signifikan bagi masyarakat di tengah situasi ekonomi yang dinilainya belum sepenuhnya stabil.
“Kita minta mengkaji ulang apakah tahun depan itu sudah pantas kita berlakukan pada saat kondisi ekonomi kita tidak sedang baik-baik saja. Kita minta itu mengkaji,” katanya.
Lebih lanjut, Deddy menegaskan bahwa permintaan untuk mengkaji ulang bukan berarti Fraksi PDI Perjuangan secara langsung menolak kebijakan tersebut. Fraksi hanya berharap agar pemerintah melakukan penilaian ulang terhadap kesiapan masyarakat dan perekonomian nasional dalam menghadapi kebijakan kenaikan tarif PPN. (dtk/red)
Post Comment