Loading Now
×

Terbaru

Tetap Tenang Wiii! Barang & Jasa Ini Tak Kena PPN Kok

Denpasar – Presiden Prabowo Subianto memulai tahun 2025 dengan kebijakan monumental yang langsung mengundang perhatian publik. Mulai hari ini (1/1), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) resmi dinaikkan menjadi 12%, tetapi hanya berlaku untuk barang-barang mewah. Dalam pernyataannya, Presiden Prabowo menegaskan kebijakan ini dirancang untuk menjaga keadilan dan tidak membebani masyarakat kecil.

“Barang dan jasa yang selama ini mendapatkan pengecualian yaitu PPN-nya 0%, yaitu tidak sama sekali membayar PPN,” jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers yang menyusul pengumuman Presiden.

Barang-barang dengan PPN 0% meliputi kebutuhan pokok seperti beras, jagung, kedelai, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi jalar, ubi kayu, gula, hasil ternak, susu segar, unggas, hasil pemotongan hewan, kacang tanah, padi-padian, ikan, udang, hingga rumput laut. Selain itu, jasa transportasi umum, pendidikan, kesehatan, dan buku pelajaran juga tetap bebas dari pajak ini.

Dengan dikecualikannya barang kebutuhan pokok dan jasa penting dari PPN, masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan mendukung langkah pemerintah. Kebijakan ini bukan hanya langkah fiskal, tetapi juga pernyataan bahwa keadilan ekonomi adalah prioritas utama.

Kebijakan berani ini menjadi tanda dimulainya babak baru fiskal di era kepemimpinan Prabowo. Akankah langkah ini menjadi katalisator kebangkitan ekonomi Indonesia? Rakyat Indonesia akan segera merasakannya! (adu)

Post Comment

Kabar Bali Terkini