Tim Yustisi Tabanan Tertibkan Kawasan Tanpa Rokok, Tempel Stiker Larangan di Sejumlah Lokasi

Tabanan — Tim Yustisi Kabupaten Tabanan kembali menertibkan kawasan tanpa rokok (KTR) dengan menyasar sejumlah fasilitas umum pada Selasa (15/4), dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 yang merupakan perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2014 tentang KTR.
Tim memulai kegiatan dari Tempat Bermain Anak di Lapangan Alit Saputra. Di lokasi ini, petugas tidak menemukan satu pun stiker larangan merokok. Tim langsung memberikan pembinaan kepada pengelola dan memasang stiker larangan di area tersebut.
Setelah itu, tim melanjutkan pemantauan ke kantor Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (KB) Tabanan. Hasilnya, petugas tidak menemukan pelanggaran. Bahkan, kantor tersebut telah memasang stiker larangan merokok di berbagai titik strategis.
Tim kemudian menyambangi TK Saraswati. Di sana, petugas kembali mendapati belum adanya stiker larangan merokok. Tim memberikan pembinaan dan meminta pihak sekolah untuk menyosialisasikan aturan KTR kepada para orang tua atau wali murid.
Di lokasi terakhir, Gereja Imaculata, tim kembali menemukan belum adanya tanda larangan merokok. Petugas langsung memberikan arahan kepada pengelola agar segera memasang stiker dan mengingatkan jemaat untuk tidak merokok di area gereja yang termasuk dalam kategori kawasan tanpa rokok.
Kegiatan ini melibatkan tim gabungan yang terdiri dari lima petugas dari Provinsi Bali, satu petugas dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tabanan, satu petugas dari Dinas Kesehatan Tabanan, 18 anggota Satpol PP Tabanan, dua Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), serta Kasi Binwas dan Kasi Lidik Satpol PP Tabanan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tabanan, I Gede Sukanada, menegaskan bahwa penegakan ini merupakan langkah konkret untuk mewujudkan lingkungan yang sehat dan bebas asap rokok.
“Kami harap pembinaan ini bisa meningkatkan kesadaran masyarakat dan pengelola fasilitas umum untuk mematuhi aturan serta mendukung kawasan tanpa rokok,” ujar I Gede Sukanada.
I Gede Sukanada juga menyampaikan bahwa langkah ini sejalan dengan program Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., yang mengusung visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana, menuju Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul, dan Madani (AUM).
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi dan bekerja sama demi mewujudkan Tabanan yang lebih sehat dan maju,” tutup I Gede Sukanada. (rls/adu)
Redaksi KabarBaliTerkini.Com Kontak : info@kabarbaliterkini.com WA : 0878-3382-2848
Post Comment