Loading Now
×

Terbaru

Viral! Lahan Pribadi Mulai Dibangun di Bedugul, Ternyata Pemilik Belum Urus Izin ke Pemkab Tabanan

Kepala DPMPTSP Tabanan, I Made Dedy Darmasaputra, menambahkan bahwa pemilik lahan belum mengantongi izin

TABANAN – Pemerintah Kabupaten Tabanan turun tangan menindaklanjuti informasi yang beredar di media sosial terkait aktivitas pembukaan lahan di Banjar Kembang Merta, Desa Candikuning, Kecamatan Baturiti. Tim gabungan dari Kecamatan Baturiti, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Dinas Penanaman Modal serta Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) langsung melakukan peninjauan lapangan untuk memastikan kondisi di lokasi.

Dari hasil pengecekan, lahan yang dibuka seluas kurang lebih 3 hektar dan berstatus sertifikat hak milik atas nama perseorangan. Sertifikat tersebut tercatat memiliki peruntukan akomodasi pariwisata. Saat ini, aktivitas yang berlangsung baru sebatas pembuatan akses jalan dan pembangunan dinding penahan tanah untuk mencegah gerusan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tabanan, I Gede Sukanada, pada Kamis (18/9) menegaskan bahwa pihaknya sudah mengambil langkah administratif dengan melayangkan surat panggilan kepada pemilik lahan. “Pemanggilan dijadwalkan pada Jumat, 19 September 2025 pukul 09.00 WITA di Kantor Satpol PP Tabanan. Ini bagian dari proses klarifikasi dan pembinaan agar kegiatan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Tabanan, I Made Dedy Darmasaputra, menambahkan bahwa pemilik lahan belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) atau persetujuan bangunan gedung (PBG). “Lokasi tersebut memang masuk pola ruang kawasan pariwisata sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang RTRW. Namun, pemanfaatan tetap harus menyesuaikan dengan ketentuan perda dan wajib mengurus perizinan terlebih dahulu,” jelasnya.

Dari informasi lapangan, pemilik lahan sebelumnya juga telah berkoordinasi dengan desa adat setempat terkait rencana pembangunan villa pribadi. Bahkan, pemilik sudah membuat surat pernyataan siap bertanggung jawab jika terjadi longsor atau bencana lainnya.

Dari peristiwa ini, Pemkab Tabanan mengimbau masyarakat agar mendahulukan proses perizinan sebelum melakukan aktivitas pembangunan. Langkah ini dinilai penting untuk menjamin keamanan, ketertiban, serta keberlanjutan pembangunan, khususnya di kawasan strategis pariwisata seperti Bedugul. (Adu)

Post Comment