Wabup Ipat Dorong Penguatan Peran Desa dalam Penanganan Kekerasan Seksual
Jembrana – Wakil Bupati Jembrana, I Gede Ngurah Patriana Krisna (Ipat), secara resmi membuka Pelatihan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang diikuti oleh seluruh Prebekel dan Lurah se-Kabupaten Jembrana pada Rabu (30/7). Kegiatan ini digelar di Aula Jimbarwana, Kantor Bupati Jembrana, sebagai langkah konkret pemerintah daerah dalam memerangi kekerasan seksual serta memperkuat sistem perlindungan terhadap perempuan dan anak.
Acara ini turut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jembrana, Salomina Meyke Saliama yang juga menjadi narasumber dalam pelatihan, Sekretaris Daerah I Made Budiasa, serta sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Dalam sambutannya, Wabup Ipat menegaskan bahwa kekerasan seksual merupakan kejahatan berat yang tidak hanya melukai fisik dan psikis korban, tetapi juga merampas masa depan mereka. Ia mendorong para kepala desa dan lurah untuk berperan aktif dalam mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual di wilayah masing-masing.
“Kekerasan seksual adalah kejahatan serius yang merusak martabat dan masa depan korban. Kita tidak bisa tinggal diam,” tegas Wabup Ipat.
Ia menekankan bahwa upaya pencegahan dan penanganan TPKS membutuhkan kerja sama yang erat antar lembaga dan partisipasi masyarakat. Kolaborasi lintas sektor disebutnya sebagai kunci utama dalam membentuk sistem perlindungan yang responsif dan efektif.
“Dengan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga layanan, dan masyarakat, kita dapat membentuk sistem perlindungan yang kuat dan responsif,” ujarnya.
Melalui pelatihan ini, para Prebekel dan Lurah diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam mendeteksi potensi kekerasan, memberikan pertolongan pertama yang tepat bagi korban, dan mengarahkan mereka ke layanan pemulihan dan jalur hukum yang sesuai.
“Pemkab Jembrana berkomitmen untuk terus mendukung program-program serupa demi terwujudnya Jembrana sebagai wilayah yang aman dan nyaman bagi semua lapisan masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPPA PPKB) Jembrana, Ni Kade Ari Sugianti, dalam laporannya mengungkapkan bahwa sepanjang Januari hingga Juli 2025, tercatat 24 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jembrana. Dari jumlah tersebut, sembilan kasus merupakan tindak kekerasan seksual.
“Kondisi ini mengindikasikan perlunya langkah serius yang tidak hanya fokus pada penanganan, tetapi juga pada pencegahan melalui peningkatan kapasitas aparatur, lembaga terkait, serta masyarakat,” jelasnya. (rls/red)



Post Comment