Walau PPN Naik Menjadi 12%, Berikut Ini Daftar Barang dan Jasa yang Bebas PPN

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa meskipun Pajak Pertambahan Nilai (PPN) umum akan berlau tarif 12 persen pada Januari 2025, terdapat sejumlah barang dan jasa yang mendapatkan fasilitas bebas PPN. Barang dan jasa tersebut dikenakan tarif 0 persen, sehingga tidak akan membebani masyarakat dengan pajak tambahan.
Berikut ini adalah daftar barang dan jasa yang dikabarkan bebas PPN:
1. Kebutuhan Pokok
Barang-barang kebutuhan pokok yang mendasar tetap bebas dari pungutan PPN. Barang tersebut meliputi:
- Beras dan gabah
- Jagung dan sagu
- Kedelai
- Garam
- Daging
- Telur
- Susu
- Buah-buahan dan sayur-sayuran
2. Sejumlah Jasa
Selain kebutuhan pokok, beberapa jenis jasa penting juga dibebaskan dari PPN, antara lain:
- Jasa pelayanan kesehatan medis
- Jasa pelayanan sosial
- Jasa keuangan
- Jasa asuransi
- Jasa pendidikan
- Jasa angkutan umum di darat dan di air
- Jasa tenaga kerja
- Jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umum
3. Barang Lain
Beberapa barang lain yang masuk kategori penting juga dikenakan tarif PPN 0 persen, seperti:
- Buku dan kitab suci
- Vaksin polio
- Rumah sederhana dan rumah susun sederhana milik (rusunami)
- Listrik
- Air minum
Langkah ini bertujuan untuk melindungi kebutuhan dasar masyarakat dan sektor strategis dari dampak kenaikan tarif PPN. “Barang dan jasa yang mendapatkan fasilitas bebas PPN telah diatur untuk memastikan aksesibilitas kebutuhan pokok serta pelayanan dasar masyarakat tetap terjaga,” jelas DJP dalam pernyataannya. (red)
Redaksi KabarBaliTerkini.Com Kontak : info@kabarbaliterkini.com WA : 0878-3382-2848
Post Comment