Warga Desa di Klungkung Kini Nikmati Lingkungan yang Lebih Nyaman
Klungkung – Upaya menjaga kenyamanan dan kesejahteraan masyarakat desa terus diperkuat. Pemerintah Kabupaten Klungkung bersama seluruh perbekel se-Klungkung menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang sinergitas pemeliharaan Barang Milik Daerah (BMD) di lingkungan permukiman, Selasa (30/9) di Ruang Praja Mandala, Kantor Bupati Klungkung. Kesepakatan ini bertujuan untuk memastikan berbagai aset milik Pemkab Klungkung, seperti jalan, trotoar, drainase, dan fasilitas umum lainnya, tetap terawat sehingga dapat berfungsi maksimal mendukung kehidupan masyarakat desa.
Bupati Klungkung, I Made Satria, menyampaikan apresiasi kepada para perbekel yang telah berkomitmen mendukung kerja sama ini. Ia menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah daerah dan desa sangat penting agar pemeliharaan lingkungan desa berjalan berkesinambungan demi kesejahteraan masyarakat. “Saya mengucapkan terima kasih atas peran aktif para perbekel se-Klungkung. Sinergi ini penting agar pemeliharaan lingkungan desa berjalan berkesinambungan demi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Acara tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Klungkung Tjokorda Gde Surya Putra, Sekda A.A. Gede Lesmana, serta jajaran OPD terkait. Bupati Satria berharap kerja sama ini dijalankan dengan tetap mengedepankan skala prioritas desa agar dapat menciptakan desa yang maju dan mandiri.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan KB Klungkung, I Wayan Suteja, menjelaskan bahwa aset milik Pemkab tersebar di seluruh desa dengan kondisi beragam, ada yang masih baik dan ada pula yang mengalami kerusakan. Selama ini, desa kerap terkendala dalam melakukan pemeliharaan karena banyaknya jumlah aset yang harus ditangani. Untuk itu, mekanisme yang disepakati melalui MoU memungkinkan desa melakukan pemeliharaan langsung setelah bersurat ke Dinas PUPR, dengan catatan tidak boleh menambah atau mengurangi bentuk aset tersebut.
Suteja menambahkan, pemeliharaan aset ini dibatasi dengan anggaran maksimal Rp20 juta sesuai ketentuan dalam MoU. Adapun jenis aset yang menjadi objek pemeliharaan antara lain jalan, bahu jalan, trotoar, senderan, dan drainase. Pemeliharaan dilakukan melalui kegiatan pembersihan, perbaikan, pengecatan, hingga penambalan sesuai kebutuhan. Dengan mekanisme ini, pemerintah desa dapat berperan langsung menjaga fasilitas umum, sehingga masyarakat bisa merasakan pelayanan yang lebih cepat, aman, dan nyaman.