Kamu Pernah Tulis Sekedar atau Sekadar? Ini yang Benar!

Artikel, 13 Mei 2025 – Dalam penggunaan bahasa Indonesia sehari-hari, kata sekedar sering kali muncul, baik dalam percakapan maupun tulisan. Namun, penting untuk diketahui bahwa bentuk yang benar dan baku menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah sekadar, bukan sekedar. Kesalahan ini umum terjadi karena pelafalan kedua bentuk tersebut terdengar serupa, sehingga banyak orang tidak menyadari perbedaannya.
Menurut KBBI, “sekadar” memiliki arti “sebatas”, “tidak lebih dari”, atau “sebagai bentuk”. Misalnya, dalam kalimat “Saya datang sekadar ingin tahu,” kata “sekadar” menunjukkan maksud yang terbatas, bukan keinginan yang mendalam. Penggunaan kata ini membantu memperjelas maksud pembicaraan atau tulisan agar tidak disalahartikan sebagai sesuatu yang berlebihan atau utama.
Penulisan yang tidak baku seperti “sekedar” sebenarnya tidak diakui dalam pedoman resmi Bahasa Indonesia, termasuk dalam Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI). Oleh karena itu, dalam penulisan formal seperti karya ilmiah, surat resmi, atau media massa, penting untuk selalu menggunakan bentuk “sekadar” agar sesuai dengan kaidah kebahasaan yang benar. Konsistensi dalam penulisan juga mencerminkan kepedulian terhadap tata bahasa yang baik dan benar.
Kesadaran akan penggunaan bentuk baku seperti “sekadar” merupakan bagian dari literasi berbahasa yang perlu terus ditingkatkan. Dengan menggunakan bentuk yang sesuai aturan, kita tidak hanya menghargai kaidah bahasa Indonesia, tetapi juga turut menjaga kelestarian dan ketertibannya dalam komunikasi lisan maupun tulisan. Maka dari itu, mulailah membiasakan diri untuk menggunakan “sekadar”, bukan “sekedar”, dalam setiap konteks yang tepat. (Redaksi)
Daftar Sumber Referensi :
- Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. (n.d.). Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia. Diakses pada 11 Mei 2025, dari https://kbbi.kemdikbud.go.id/
- Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. (2016). Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI). Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Diakses pada 11 Mei 2025, dari https://badanbahasa.kemdikbud.go.id/lamanbahasa/sites/default/files/PUEBI.pdf
Redaksi KabarBaliTerkini.Com Kontak : info@kabarbaliterkini.com WA : 0878-3382-2848
Post Comment